Kamis, 19 April 2012

Syarat Sah Shalat Jum'at

send email
print this page





Syarat Sah Shalat Jum'at
Shalat jum'at adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh kaum muslim di masjid secara berjamaah. Barang siapa yang tidak shlat selama 3 kali berturut-turut, maka ia telah digolongkan menjadi orang kafir. Dalam pelaksanaan jum'at ada syarat-syarat yang perlu diketahui agar shalatnya dapat bermanfaat dan mendapat pahala jum'at. Berikut ini adalah syarat sah shalat jum'at,

Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, balig dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Syarat shalat Jum’at ada 6 (enam). Pertama, secara keseluruhan rukun-rukun shalat Jumat harus berada dalam waktu dzuhur. Jika ada seorang makmum mendapati hanya satu rakaat dari dua rakaat shalat Jumat sang imam, maka ia tinggal menambahi satu rakaat berikutnya, yaitu rakaat keduanya dan dianggap sebagai shalat Jum’at. Tapi jika tidak mendapatkan satu rakaat dari dua rakaatnya imam, maka ia harus menggenapi sebagaimana shalat dzuhur yaitu empat rakaat.

Kedua, shalat Jum’at dilaksanakan dalam batasan satu daerah.
Ketiga, Shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah jika shalat Jum’at dilaksanakan sendirian (munfaridl).

Keempat, jamaah yang melasanakan shalat Jumat harus minimal empat puluh orang yang merdeka, laki-laki, yang sudah aqil baligh, dan penduduk asli daerah atau wilayah setempat. Menurut madzhab as-Syafii bahwa shalat Jumat baru bisa dilaksanakan harus ada empat puluh orang. Sedangkan menurut madzhab Hanafi tidak mensyaratkan harus empat puluh, bahkan Jumatan dapat dilaksanakan oleh empat orang jamaah, yang satu menjadi imam dan yang tiga menjadi makmumnya. Imam Malik pun memperbolehkan shalat Jumat dilaksanakan oleh tiga puluh atau dua puluh jamaah.

Kelima, tidak didahului atau tidak dibarenge oleh shalat jumat yang lain dalam satu daerah. Artinya tidak boleh mendirikan shalat Jum’ah lebih dari satu, seperti dua Jum’ah-an atau tiga atau lebih. Namun, jika dibutuhkan melaksanakan dua atau tiga Jum’ah dalam satu daerah karena jamaah tidak dapat tertampung dalam satu masjid, maka diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat lebih dari satu.
Keenam, shalat Jum’ah harus didahului dengan kedua khutbah. Ada perbedaan antara khutbah shalat jumat dan khutbah shalat ‘Ied. Jika khutbah shalat Jumat dilaksanakan sebelum melaksanakan shalat, sedangkan khatbah ‘Ied dilaksanakan setelah shalat.

Syekah as-Sayyid Muhammad Shalih berfatwa bahwa dimakruhkan khatib Jum’ah dari selain imam. Dengan kata lain, sebaiknya khatib dan imam Jum’at adalah satu orang, bukan orang yang berbeda, sebab jika orang yang berbeda maka dimakruhkan meski shalat Jum’ahnya tetap sah.

Sumber : http://www.albabkani.net/index.php/fiqih-a-ushul-fiqih/4-safinatun-annajah/62-syarat-shalat-jumat


Syarat Sah Shalat Jum'at

Ditulis Oleh : yomaricoy17 Hari: 12.50 Kategori:

2 comments:

Jika Admin tidak menjawab di halaman ini, mungkin Admin telah mengirimkan jawabannya melalui e-mail Anda. Jadi harap lihat e-mail Anda.

 

Widget

DMCA.com
Ping your blog, website, or RSS feed for Free W3 Directory - the World Wide Web Directory Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Directory submission